Hukrim
Home / Hukrim / Praktisi Hukum Desak Panglima TNI Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggota TNI yang Meninggal Dunia

Praktisi Hukum Desak Panglima TNI Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggota TNI yang Meninggal Dunia

MANOKWARI, IndikatorNews.co.id — Praktisi hukum Zainudin Patta, S.H., C.L.A., mendesak Panglima TNI mengusut secara menyeluruh, objektif, dan transparan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Pratu. Andi Syarif Bugis dari Brigif 26/Gurana Piarawaimo Kodam XVIII/Kasuari.

Korban dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 07.47 WIT di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menurut Zainudin Patta, perkara yang merenggut nyawa seseorang wajib ditangani secara menyeluruh, objektif, transparan, dan akuntabel. Kronologi kejadian, penyebab kematian, serta pihak yang diduga bertanggung jawab harus diungkap melalui proses hukum yang sah.

“Kami mendesak Panglima TNI memastikan perkara ini diusut sampai tuntas. Keluarga korban berhak memperoleh kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum. Tidak boleh ada fakta yang terabaikan dalam proses penegakan hukum,” ujar Patta di Manokwari, Senin (19/10/2026).

Ia meminta Panglima TNI memastikan Polisi Militer menangani perkara ini secara profesional, dengan melibatkan POM Pusat dan POM Kodam XVIII/Kasuari sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

HMI Komisariat Teluk Bintuni Gelar Basic Training LK 1 dan Raker 1, Diikuti 60 Mahasiswa

Pemeriksaan harus mencakup pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran kronologi, serta pemeriksaan medis guna memastikan penyebab kematian korban. Jika terdapat indikasi konflik kepentingan, mekanisme pengawasan dan koordinasi harus ditempuh untuk menjamin objektivitas penanganan perkara.

 

Lima Desakan Kepada Panglima TNI

– Mengusut secara serius dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Pratu. Andi Syarif Bugis

Sambutan Bupati Yohanis Manibuy pada Pembukaan Basic Training LK-I HMI

– Memastikan penyidikan berlangsung profesional, objektif, menyeluruh, dan sesuai kewenangan

– Melibatkan POM Pusat dan POM Kodam XVIII/Kasuari sesuai ketentuan yang berlaku

– Menjamin perlindungan hak keluarga korban serta penyampaian informasi perkembangan perkara

– Memastikan pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu

Patta menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses hukum tanpa membedakan pangkat, jabatan, atau kedudukan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

UNIMUTU Teluk Bintuni Terima Bantuan Perangkat Pembelajaran dari Biro Kesra Papua Barat

“Kita tidak boleh mendahului hasil penyidikan. Namun, setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia harus diungkap secara serius. Jika terbukti, pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Pengusutan yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Ia berharap penanganan perkara berjalan profesional sehingga keluarga korban memperoleh kejelasan dan keadilan dapat ditegakkan. (Wn).

 

Comment

Leave a Reply