Hukrim
Home / Hukrim / Polisi Ungkap Fakta Ironis, Pelaku Kekerasan Anak Positif Ganja di Teluk Bintuni

Polisi Ungkap Fakta Ironis, Pelaku Kekerasan Anak Positif Ganja di Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI, IndikatorNews.co.id Polres Teluk Bintuni mengungkap fakta ironis di balik kasus kekerasan terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kampung Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur. Selasa (3/11/2026).

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasatreskrim AKP Daud Kristian Ambumi menegaskan, tersangka dewasa yang telah diamankan terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.

“Terkait dugaan penggunaan narkoba, kami pastikan tersangka positif ganja dan minuman beralkohol. Kepastian diperoleh setelah pemeriksaan urine oleh fungsi tes narkoba,” ungkap AKP Daud.

Fakta tersebut menjadi ironi, mengingat pelaku dikenal baik dengan keluarga korban dan kerap beraktivitas di rumah korban. Penyidik menyebut motif kejahatan bersifat spontan yang dipicu pengaruh alkohol dan ganja, sehingga ketika ada kesempatan, timbul niat jahat pelaku.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan sebagian telah dikirim ke Laboratorium Forensik Jayapura untuk uji DNA guna merangkai alur kejahatan tersangka dari titik A ke titik B.

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid

Polisi bergerak cepat. Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, tepatnya 19 jam setelah laporan diterima. Laporan masuk pada siang hari Selasa, 6 Oktober 2026, dan pada pukul 06.00 WIT keesokan harinya pelaku ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.

Pelaku diketahui beraksi seorang diri dan merupakan tetangga kompleks korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 473 Ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban anak di bawah umur. (Wn).

Comment

Leave a Reply