TELUK BINTUNI, IndikatorNews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni secara resmi membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah keagamaan yang dialokasikan untuk pembangunan salah satu masjid di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Pernyataan ini disampaikan melalui Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Daud Kristian Ambumi, mewakili Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (30/10/2026).
“Saat ini kami sedang meminta dan menunggu data dari dinas atau pihak terkait. Intinya, setiap indikasi korupsi dana hibah keagamaan untuk pembangunan masjid akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum.” ungkap AKP Daud Kristian Ambumi
Saat ini, penyidik telah berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait. Satreskrim juga tengah berkoordinasi dengan instansi pengelola anggaran guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana oleh panitia pembangunan maupun pengurus masjid yang bersangkutan.
Dana hibah yang menjadi objek penyelidikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rincian:
– Tahun 2020: Hibah APBD Kabupaten Teluk Bintuni
– Tahun 2021: Hibah APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp1 miliar
– Tahun 2022: Hibah APBD Kabupaten Teluk Bintuni
Secara total, anggaran yang disalurkan melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Teluk Bintuni mencapai sekitar Rp750 juta.
“Ini adalah uang negara yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat. Harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen mengawal setiap rupiah anggaran negara.” — AKP Daud Kristian Ambumi
Pihak kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dari kasus ini, meskipun tahap tersebut belum dapat dilakukan saat ini dan masih dalam proses pengumpulan data.
Kasatreskrim menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terlebih yang menyangkut dana keagamaan untuk rumah ibadah. Masyarakat yang memiliki informasi, data, maupun bukti pendukung diimbau untuk melapor secara resmi ke Polres Teluk Bintuni.
“Setiap laporan akan kami tangani secara profesional, proporsional, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” pungkasnya. (Wn).






Comment