MANOKWARI, IndikatorNews.co.id — Roadmap akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas Papua Barat yang digagas untuk menjembatani potensi kekayaan alam menuju kesejahteraan nyata masyarakat, kini terhambat. Seluruh pihak telah sepakat dan memberikan paraf pada Berita Acara Lembar Persetujuan Dukungan dan Komitmen Multi Pihak, kecuali satu pihak BP Tangguh. Senin (21/9/2026).
Lembar komitmen tersebut sejatinya bukan dokumen kontrak yang mengikat secara finansial, melainkan kesepakatan moral dan politik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyamakan visi: memastikan kekayaan migas yang dikeruk dari tanah Papua Barat membawa dampak kesejahteraan bagi daerah penghasil.
Namun BP Tangguh terus menunda penandatanganan dengan alasan harus menunggu persetujuan kantor pusat, melalui kajian hukum internal, dan menyesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) korporasi global tanpa batas waktu yang jelas.
Sikap ini memicu pertanyaan kritis masyarakat: SOP yang mana yang melarang perusahaan mendukung kesejahteraan daerah penghasil?
Esensi komitmen yang diminta pun sederhana: transparansi data produksi, dukungan terhadap skema Participating Interest (PI) 10 persen, komitmen pemberdayaan pengusaha lokal, serta kesamaan langkah dalam pengawalan Dana Bagi Hasil (DBH) migas agar tepat sasaran.
Di tengah situasi tersebut, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menegaskan sikap tegasnya terkait dua perjuangan besar yang menyangkut keadilan bagi masyarakat adat Sebyar dan masyarakat luas.
“Teluk Bintuni adalah daerah penghasil migas terbesar. Sudah selayaknya porsi DBH yang lebih besar kembali untuk membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat lokal.”
Ia soroti ketidaksinkronan regulasi, berdasarkan Perdasus Nomor 3 Tahun 2019, daerah penghasil seharusnya menerima sekitar 45 persen dari alokasi DBH migas, namun realisasi berdasarkan Peraturan Gubernur hanya berkisar 22–23 persen. Ketimpangan ini langsung terasa dalam kondisi fiskal daerah.
– Kontribusi PAD terhadap APBD hanya 3,22 persen
– Ketergantungan pada dana transfer pusat mencapai 97 persen
– Angka kemiskinan hingga September 2025 25,34 persen
– Rasio gini 0,447 (ketimpangan sedang)
“Melalui tata kelola DBH migas yang adil, kami ingin membangun kemandirian PAD dari sumber daya alam kami sendiri,” ujarnya.
Perjuangan kedua yang tak kalah penting adalah realisasi Participating Interest (PI) 10 persen Blok Tangguh. Sesuai regulasi sejak 2022 dan diperkuat perubahan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, hak ini belum juga terealisasi.
Bupati meminta agar pengelolaan PI 10 persen tidak dimonopoli oleh BUMD Provinsi saja. Ruang yang setara harus diberikan kepada BUMD Kabupaten Teluk Bintuni serta BUMD dan koperasi milik masyarakat adat Sebyar.
“PI 10 persen bukan sekadar hak menerima dana, melainkan hak kepemilikan partisipasi dalam kontrak kerja sama migas yang menuntut kesiapan valuasi aset, pembiayaan, dan manajemen risiko,” jelasnya.
Status lapangan onshore dan offshore masih menjadi sengketa penentu penerima antara kabupaten dan provinsi. “Ini harus diluruskan,” tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama anggota DPR Papua Barat dari daerah pemilihan setempat akan mengawal ketat proses revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang skema pembagian DBH migas.
Bupati juga mengusulkan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan migas dari pemerintah pusat dan provinsi kepada kabupaten sebagai daerah penghasil. Langkah ini diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka peluang penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih luas.
Bersama Lembaga Masyarakat Adat Sebyar, Bupati memastikan perjuangan ini terus digulirkan.
“Bukan untuk melawan negara, tetapi untuk memastikan bahwa gas yang menerangi Indonesia dan dunia, juga harus mampu menerangi masa depan anak-anak di Tanah Sisar Matiti.”
Saat ini bola berada di tangan pemerintah pusat dan SKK Migas. Masyarakat Papua Barat, khususnya Teluk Bintuni, bukan menunggu alasan baru melainkan menunggu tanda tangan dan tindakan nyata.
Sementara itu, Ketua LMA Suku Besar Sebyar, Nuh Inai, menyampaikan dari keempat poin tersebut telah didukung dan disetujui oleh kedua pemimpin daerah, diantaranya, Pemanfaatan pajak PI 10% akan dirasakan langsung oleh masyarakat adat Suku Besar Sebyar melalui BUMD Provinsi Papua Barat dan BUMD Kabupaten Teluk Bintuni, dengan mekanisme pengambilan keputusan bersama.
Kemudian Alokasi Gas 20 MMSCFD, kargo gas sebesar 20 juta standar kaki kubik per hari menjadi bagian khusus masyarakat adat, dan disetujui untuk dikelola langsung oleh LMA Suku Besar Sebyar.
Selanjutnya Rancangan revisi Peraturan Daerah Khusus terkait Dana Bagi Hasil Migas, khususnya bagian 10% dana tunai bagi masyarakat adat, mendapat dukungan penuh dan disetujui untuk proses lanjutan.
Yang terakhir Kompensasi Sumur, Usulan kompensasi sumur wilayah kerja LNG Tangguh disetujui oleh Gubernur dan Bupati untuk segera ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
Nuh Inai menyebut dengan belum ditandatanganinya berita acara oleh pihak LNG Tangguh menjadi catatan penting yang akan diperjuangkan ke depannya.
Selain itu, atas nama keluarga besar masyarakat adat Suku Sebyar, Nuh Inai mengucapkan Terima kasih kepada Gubernur Provinsi Papua Barat dan Bupati Teluk Bintuni.
“Kami menghargai dukungan kuat dari Bapak Gubernur Dominggus Mandacan bersama Bapak Bupati Yohanis Manibuy. Dengan belum ditandatanganinya berita acara oleh pihak LNG Tangguh tidak menyurutkan langkah kami, justru ini menjadi pemicu agar kami semakin bersatu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” Tegas Nuh Inai.
LMA Suku Besar Sebyar akan terus memantau dan mendorong seluruh proses tindak lanjut kesepakatan, termasuk penyelesaian kendala penandatanganan berita acara tersebut. (Tim/Red).






Comment