Daerah Hukrim
Home / Hukrim / Bupati Yohanis Manibuy Pimpin Penyerahan Remisi Umum HUT RI ke-81 di Rutan Bintuni

Bupati Yohanis Manibuy Pimpin Penyerahan Remisi Umum HUT RI ke-81 di Rutan Bintuni

TELUK BINTUNI, IndikatorNews.co.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE., MH., memimpin langsung upacara pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni, Senin (17/08/2026). Kegiatan yang berlangsung di lapangan apel Rutan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta konsisten mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Turut hadir Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara, Plt. Sekda Teluk Bintuni Ir. IB Putu Suratna, MM., Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Muhammad Ikbal, S.H., M.H., Dandim 1806/TB Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjuntak, Danpos AL Letda Lutfi, Danyonif 763 Letkol Inf. Eko Novandi Saputro, serta Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni Kamaruddin, S.H.

140 Warga Binaan Berhak Menerima Remisi

Berdasarkan data per pengusulan 23 Juli 2026, penghuni Rutan Bintuni tercatat sebanyak 167 orang. Saat upacara, jumlah tersebut berubah menjadi 166 orang — terdiri dari 14 tahanan (13 laki-laki, 1 perempuan) dan 152 narapidana laki-laki; tidak terdapat lagi anak binaan.

Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Apresiasi Inovasi PWI di Pameran Daerah

Dari jumlah tersebut, 140 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan pengurangan masa pidana bervariasi 1 hingga 6 bulan:

– 6 bulan: 7 orang (6 Remisi Umum I, 1 Remisi Umum II)
– 5 bulan: 17 orang
– 4 bulan: 28 orang
– 3 bulan: 41 orang
– 2 bulan: 34 orang
– 1 bulan: 13 orang

Secara perkara: 107 orang pidana umum, 27 orang perkara narkotika, dan 6 orang perkara korupsi.

Sementara itu, 27 warga binaan belum memenuhi syarat, antara lain karena masih berstatus tahanan, belum menjalani pidana minimal 6 bulan, menjalani pidana pengganti denda, atau telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat sebelum 17 Agustus 2026.

Remisi: Penghargaan dan Dorongan Perubahan

Sambut HUT ke-81 RI, Rutan Bintuni Gelar Bakti Sosial di Hidayatullah

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Yohanis Manibuy, remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan dedikasi, kedisiplinan, dan kemajuan dalam pembinaan.

Pemerintah menekankan pembinaan berbasis pendidikan, keterampilan, keagamaan, hingga kemandirian — termasuk pengembangan usaha produktif seperti pertanian, peternakan, dan perikanan — guna mendukung kemandirian warga binaan saat kembali ke masyarakat. Sinergi antar-pihak terus didorong agar hasil karya warga binaan memiliki nilai tambah dan daya saing.

Kepada warga binaan, Bupati Yohanis berpesan agar menjadikan remisi sebagai titik balik kehidupan:

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad tidak mengulangi tindak pidana, serta buktikan setiap orang berkesempatan berubah, berkarya, dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.”

Pemerintah juga mengapresiasi kinerja jajaran pemasyarakatan, sekaligus menegaskan agar tetap menjaga integritas, bebas dari peredaran narkotika, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang, serta pelanggaran lainnya.

Pameran Inovasi Bintuni: Pers Ikut Menjaga Ruang Publik Sehat dari Hoaks

Melalui momentum HUT ke-81 RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemberian remisi diharapkan memperkuat semangat perubahan dan reintegrasi sosial, menuju Indonesia Emas 2045.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh penerima remisi memanfaatkan kesempatan tersebut secara bertanggung jawab dan terus berkomitmen memperbaiki diri. (Wn).

Comment

Leave a Reply