Regional
Home / Regional / Kuasa Hukum Desak Kepala BPN Manokwari yang Baru Lebih Profesional Selesaikan Sengketa Tanah BWS Papua Barat

Kuasa Hukum Desak Kepala BPN Manokwari yang Baru Lebih Profesional Selesaikan Sengketa Tanah BWS Papua Barat

Manokwari, IndikatorNews.co.id – Kuasa hukum Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat, Zainudin Patta, S.H., C.L.A mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari yang baru dilantik, agar bekerja secara profesional dan segera menyelesaikan sengketa tanah, yang selama ini menghambat pembangunan gedung pelayanan publik milik instansi tersebut. Kamis (11/6/2026).

Permintaan itu disampaikan melalui surat pengaduan resmi yang dilayangkan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta ditembuskan ke sejumlah instansi terkait pada 20 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 011/SK-ZLO/I/2026 itu, kuasa hukum menilai kepemimpinan sebelumnya telah berbelit-belit dan gagal memberikan kepastian hukum kepada kliennya.

Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pasirido, Kelurahan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur.

Tanah tersebut dibeli secara sah oleh BWS Papua Barat pada 31 Oktober 2023 dari keluarga Agus Meidodga selaku pemilik hak ulayat adat dengan nilai Rp300 juta, lengkap dengan dokumen pelepasan hak, bukti pembayaran, dan berita acara serah terima.

Mozes Rudy Timisela Serahkan Langsung SK Pembentukan DPC SOKSI Teluk Bintuni Konsolidasi dimulai 

Namun proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhenti setelah muncul keberatan dari inisial AU pada November 2023. Menurut kuasa hukum, keberatan tersebut tidak didukung bukti kepemilikan yang sah.

Bahkan diduga ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan, yang sudah dilaporkan ke kepolisian. Nilai pembayaran yang disebutkan pihak pengadu hanya Rp5 juta, dinilai tidak masuk akal untuk tanah seluas itu.

Pihak BPN sebelumnya telah menggelar mediasi pada Juli 2024 yang gagal karena pengadu tidak hadir. Melalui surat bernomor MP.01.02/711-92.02/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, BPN memberikan tenggat 90 hari kepada pengadu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Hingga kini lebih dari 120 hari lewat, tidak ada gugatan yang diajukan.

“Secara hukum, seharusnya BPN segera menerbitkan sertifikat karena syarat terpenuhi dan tenggat habis tanpa ada gugatan. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga pembangunan kantor layanan masyarakat tertunda hampir tiga tahun,” tegas Patta, kepada media ini.

Ia juga menegaskan BWS telah memenuhi seluruh prosedur hukum sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Atas dasar itu, pihaknya meminta dilakukan audit kinerja terhadap kepemimpinan lama sekaligus mendesak pejabat baru bekerja lebih transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUPR Papua Tengah, Status ASN Andarias Tomi Tulak Diperiksa BKN

Surat tembusan juga disampaikan ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Kanwil BPN Papua Barat, Kementerian PUPR, hingga Ombudsman RI Papua Barat guna memantau penyelesaian kasus ini. (Wn).

 

Comment

Leave a Reply