Daerah Penegakan Disiplin Regional
Home / Regional / Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUPR Papua Tengah, Status ASN Andarias Tomi Tulak Diperiksa BKN

Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUPR Papua Tengah, Status ASN Andarias Tomi Tulak Diperiksa BKN

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Penunjukan Andarias Tomi Tulak sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tengah memunculkan perhatian publik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIV, akan membuka pemeriksaan menyeluruh terkait status kepegawaiannya.

Kepala Kantor Regional XIV BKN, Basuki Ari Wicaksono, menyatakan akan menurunkan tim untuk memverifikasi apakah nama Andarias masih tercatat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atau sudah resmi berpindah tugas ke lingkungan Pemprov Papua Tengah. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Jumat 5 Juni 2026 lalu.

“Sebentar, kami cek dulu kebenaran beritanya dan analisis ya. Jangan sampai nanti salah jawab dan menjadi blunder informasi”. Tegasnya.

Pada hari Sabtu 6Juni 2026, Kepala Kantor Regional XIV BKN, Basuki Ari Wicaksono, menyatakan pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan informasi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami masih mengumpulkan informasi, masih belum ada jawaban dari pemkab. Kami masih saling berkoordinasi.” Ucap Basuki Ari Wicaksono melalui pesan Wasthap kepada media ini, pada Senin (8/6/2026).

Polres Teluk Bintuni Lakukan Rotasi Besar: 15 Pejabat Utama dan Jajaran Berganti, Termasuk Kasi Dokkes  

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari BKN, perihal status kepegawaian Andrias Tomi Tulak. BKN tetap menunggu hasil pengecekan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan prosedur mutasi dan penugasan aparatur negara sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, diberitakan oleh sejumlah media, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah membenarkan adanya informasi penunjukan tersebut. Plt Sekretaris Daerah I.B Putu Suratna menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Andarias Tomi Tulak pada Rabu malam 4 Juni 2026. Ia akan segera melaporkan perkembangan ini kepada Bupati Yohanis Manibuy.

“Pemkab akan segera menyiapkan pejabat pengganti agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” tegasnya.

Proses perpindahan atau penugasan ASN antar-daerah diatur secara ketat. Pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan BKN, terutama memastikan apakah penunjukan itu sudah mendapatkan Pertimbangan Teknis resmi dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional XIV.

Diketahui, Andarias sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni hingga digantikan Emba Rantelino. Pada April 2026, ia dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/01/BUP-PB/IV/2026. Saat ini, ia juga masih tercatat menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni.

Lomba Memancing Meriahkan HUT ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni, Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Lebih lanjut di sela-sela kegiatan ziarah makam para tokoh pemekaran Teluk Bintuni, Plt Sekda I B Putu Suratna pada Senin (8/6) menyatakan tegas, selaku pembina kepegawaian di daerah akan sesegera mungkin mengusulkan untuk masuknya pejabat baru menduduki kursi Plt. Dinas Perhubungan Bintuni, menggantikan Andarias Tomi Tulak yang telah bergeser ke Provinsi Papua Tengah, sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR.

Kata Suratna, Pihaknya juga telah melaporkan ke Kepala Kantor Regional XIV Manokwari. Selain itu, dengan petunjuk pemerintah daerah Teluk Bintuni, pihaknya akan turut menyurat sebagai bukti administrasi ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, atas kebenaran yang bersangkutan telah di tunjuk sebagai Plt. Dinas PUPR.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN. Dan atas koordinasi ini, kami sebagai pembina kepegawaian di daerah diminta untuk menyurat ke Pemprov Papua Tengah, dan menunggu konfirmasi lolos butuh kepegawaian ASN bersangkutan agar tertib administrasi barulah proses penunjukan Plt. Dinas Perhubungan Teluk Bintuni dapat terproses,”Ujar Plt. Sekda Teluk Bintuni, I.B Putu Suratna.

Sebagaimana diketahui, dalam proses pindah status kepegawaian lintas provinsi, selain kepada ASN tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Namun secara administrasi proses ini melibatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian di daerah asal, yang diajukan dalam usul mutasi, serta patut diverifikasi berkas kepindahannya oleh BKN, guna mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) guna penyesuaian kualifikasi dan kebutuhan formasi jabatan. (Wn).

Parade Budaya HUT ke-23 Teluk Bintuni: Bukti Nyata Keberagaman dalam Bingkai Persatuan

Comment

Leave a Reply