Aturan baru justru memperkuat cengkeraman pusat, mempersulit BUMD Papua Barat dan Daerah Penghasil untuk mengakses hak bagi hasil yang seharusnya milik rakyat.
TELUK BINTUNI, IndikatorNews.co.id — Aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen (PI 10%) di wilayah kerja minyak dan gas bumi, bukannya membuka peluang bagi daerah, justru terasa seperti “kunci ganda” yang semakin mengunci akses Teluk Bintuni atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak konstitusionalnya. Kamis (20/8/2026).
Peraturan yang seharusnya menjadi instrumen optimalisasi peran daerah dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya, nyatanya sarat dengan ketentuan yang memberatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ujung tombak daerah dalam memperoleh bagian dari hasil bumi yang dikelola di atas tanah leluhur rakyat Teluk Bintuni.
Dalam Pasal 3 ayat baru, BUMD wajib memenuhi syarat kepemilikan minimal 99% oleh pemerintah daerah, serta dilarang menjalankan kegiatan usaha lain selain pengelolaan PI 10%. Syarat ini seakan sengaja dibuat untuk menyulitkan BUMD yang selama ini berjuang berdiri tegak di tengah keterbatasan modal dan kapasitas.
Lebih menyakitkan, Pasal 5 menegaskan pembagian persentase saham PI 10% ditetapkan berdasarkan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas. Jika cadangan berada di satu kabupaten/kota, pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota masing-masing 50%. Namun jika melintasi wilayah, persentase harus disepakati melalui keputusan gubernur dengan melibatkan bupati/walikota, sebuah ketentuan yang membuka peluang tarik-menarik kekuasaan, di mana daerah yang kaya sumber daya alam bisa saja kalah dalam negosiasi birokrasi tingkat atas.
Aturan ini juga menetapkan tenggat waktu yang ketat namun tanpa jaminan kepastian. Kontraktor wajib menyampaikan penawaran tertulis PI 10% kepada BUMD yang ditunjuk gubernur dalam waktu paling lama 60 hari kalender. Sementara BUMD yang berminat harus menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam waktu paling lama 60 hari, dan jika ingin melakukan uji tuntas (due diligence) diberikan waktu maksimal 180 hari, semuanya berjalan dalam rentang yang sempit, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri melalui Kepala SKK Migas.
Belum lagi aturan pengalihan PI 10% yang memerlukan persetujuan Menteri, dengan tenggat waktu peninjauan 30 hari dan pemberian keputusan 60 hari. Semua prosedur ini menumpuk menjadi satu tembok birokrasi yang tinggi, sementara rakyat Teluk Bintuni terus menanti janji kesejahteraan dari bumi yang mereka tinggali.
Bukan hanya itu yang paling mencolok, peraturan ini menyisipkan Bab VA Sanksi yang baru, lengkap dengan Pasal 19A yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk memberikan teguran tertulis, hingga membekukan bahkan mencabut PI 10% jika BUMD atau pemerintah daerah dianggap tidak memenuhi ketentuan. Ancaman ini seakan-akan daerah adalah pihak yang berutang, padahal justru daerahlah pemilik sumber daya alam (SDA) tersebut.
Pasal 19 juga menambahkan beban tanggung jawab pemerintah daerah dan BUMD untuk mempermudah perizinan serta menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak tanpa diimbangi jaminan keadilan dalam pembagian hasil. Ini ibarat memikul beban kewajiban penuh, namun hak yang diterima tetap diatur ketat oleh pihak lain.
Cadangan minyak dan gas di Teluk Bintuni adalah kekayaan alam yang dititipkan kepada masyarakat setempat. Semua biaya sosial, lingkungan, dan budaya yang ditimbulkan dari eksploitasi tersebut ditanggung langsung oleh warga. Namun dengan aturan ini, aliran DBH yang seharusnya deras untuk membangun sekolah, rumah sakit, ruas jalan, dan fasilitas dasar lainnya justru tersumbat oleh tumpukan persyaratan birokrasi yang tidak adil.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 ini seharusnya menjadi jembatan keadilan bagi daerah penghasil. Namun kenyataannya, ia lebih mirip “tembok pembatas” yang mempertahankan dominasi pusat atas kekayaan daerah. Bukan berarti aturan tidak boleh ada, tetapi jika aturan itu justru semakin menjauhkan rakyat dari haknya, maka yang perlu dipertanyakan adalah siapa sebenarnya yang dilayani oleh peraturan ini.
Sudah saatnya negara tidak lagi hanya mengutamakan kemudahan bagi investor dan pihak pusat, tetapi benar-benar memberikan kewenangan dan keadilan bagi daerah yang tanahnya yang diambil hasilnya. Selama PI 10% dan DBH masih dibelenggu aturan yang mempersulit, maka janji kemakmuran dari bumi Teluk Bintuni atau Tanah Sisar Matiti, tetaplah sekadar janji manis yang tak kunjung terwujud. (Wn).






Comment