Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Suasana meriah langsung terasa di awal acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Siswa-siswi SMA Negeri 1 Teluk Bintuni memukau hadirin dengan penampilan Tarian Adat Kreasi Sajojo yang energik, di Gedung Sasana Karya Perkantoran Bupati, Kamis (24/4/2026).
Acara ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional, khususnya dalam pemanfaatan dana Otsus.
Ketua Panitia sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Ida Bagus Putu Suratna, dalam laporannya memaparkan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Menjadi dasar utama sistem perencanaan nasional yang mencakup perencanaan daerah, termasuk kewajiban menyusun RKPD sebagai rencana kerja tahunan.
Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No. 9 Tahun 2015 (Perubahan Kedua) Mengatur kewenangan daerah dalam penyusunan rencana pembangunan, serta hubungan antara dokumen perencanaan jangka panjang, menengah.
Ia menegaskan bahwa Musrenbang ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menyelaraskan perencanaan dengan penganggaran daerah, termasuk sumber pendanaan yang digunakan dalam RKPD.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk merumuskan rancanagan rencana kerja pembangunan daerah yang terarah, efektif, dan efisien, serta memastikan agar program-program yang akan dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Ida Bagus.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebagai fondasi utama kemajuan daerah.
Menurut Bupati, perencanaan pembangunan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus memastikan setiap rupiah yang digunakan, terutama dari dana Otsus, benar-benar direncanakan dengan baik untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik yang berkualitas. Mari kita bahas bersama agar hasilnya maksimal untuk rakyat Teluk Bintuni,” tegas Yohanis Manibuy.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. A Fathoni, yang hadir sebagai narasumber utama, menjelaskan materi teknis terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Fathoni menyoroti pentingnya sinergitas lintas sektor, baik antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Sinergi ini diperlukan agar target pembangunan dapat tercapai secara menyeluruh.
Dalam paparannya, Dirjen juga menyampaikan arah kebijakan baru pemerintah, termasuk 8 klaster program kerja prioritas nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menginstruksikan agar perencanaan di daerah dapat menyesuaikan dan menyinkronkan diri dengan agenda nasional tersebut.
“Pembangunan harus bergerak selaras. Oleh karena itu, pemahaman terhadap 8 klaster prioritas nasional ini sangat penting agar program daerah memiliki landasan yang kuat dan sejalan dengan visi pembangunan nasional,” jelasnya.
Selain aspek perencanaan, Fathoni juga menekankan aspek akuntabilitas. Ia menegaskan pentingnya pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan secara cepat, tepat waktu, dan transparan.
“Jangan sampai ada keterlambatan dalam pelaporan. Administrasi yang rapi dan pelaporan yang cepat adalah kunci agar kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga dan pembangunan dapat berjalan kontinyu,” tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta stakeholder terkait, seperti Anggota DPR PB, Ketua MRPB, tokoh adat, agama, pemuda, dan tokoh perempuan guna memastikan perencanaan pembangunan tahun 2027 berjalan optimal. (Wn).









Comment