Daerah
Home / Daerah / Tingkatkan Layanan Hukum Melalui Sidang Keliling, PN Manokwari Teken MoU Bersama Pemkab Teluk Bintuni

Tingkatkan Layanan Hukum Melalui Sidang Keliling, PN Manokwari Teken MoU Bersama Pemkab Teluk Bintuni

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian layanan hukum melalui sidang keliling, yang berlangsung di Gedung Women Center, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (4/6/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat Teluk Bintuni, khususnya bagi warga yang selama ini mengalami kendala biaya dan jarak untuk mengakses layanan pengadilan di Manokwari.

Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, mengatakan bahwa sidang keliling merupakan bagian dari kewajiban seluruh pengadilan di Indonesia sebagaimana arahan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Pelayanan Pengadilan Negeri harus tetap turun ke seluruh wilayah hukum, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni melalui persidangan keliling. Ini merupakan kewajiban dari Mahkamah Agung agar layanan hukum dapat lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Mahendrasmara menjelaskan, kerja sama tersebut akan difokuskan pada pelayanan perkara perdata sederhana dan permohonan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Layanan Semakin Dekat! Samsat Keliling Jadi Kunci Tingkatkan PAD Teluk Bintuni

Menurutnya, masih banyak masyarakat Teluk Bintuni yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, namun terkendala biaya dan akses karena harus mengikuti persidangan di Manokwari.

“Kalau melihat kebutuhan di lapangan, sebenarnya cukup banyak masyarakat yang membutuhkan layanan ini. Hanya saja selama ini masyarakat harus datang ke Manokwari sehingga membutuhkan biaya lebih,” katanya.

Ia menambahkan, dalam layanan tersebut terdapat mekanisme perkara berbayar maupun prodeo atau gratis bagi masyarakat kurang mampu. Namun, kuota perkara prodeo yang dibiayai negara di PN Manokwari tahun ini masih terbatas.

“Untuk perkara prodeo, tahun ini kami hanya mendapat kuota tujuh perkara yang dibiayai negara. Ke depan kami berharap ada dukungan dari pemerintah daerah agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan bantuan pembiayaan,” jelasnya.

Mahendrasmara menyebutkan beberapa layanan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan antara lain pengesahan perkawinan, perbaikan akta kelahiran, hingga pencatatan administrasi kependudukan lainnya.

Muscab VI DPC PPP Teluk Bintuni Lahirkan Tiga Calon Pemimpin

“Banyak masyarakat yang menikah secara agama tetapi terlambat dicatatkan di catatan sipil sehingga membutuhkan penetapan pengadilan. Begitu juga perbaikan akta kelahiran dan administrasi lainnya,” tambahnya.

Ia berharap sidang keliling dapat dilaksanakan secara rutin, bahkan direncanakan berlangsung satu kali setiap bulan di Teluk Bintuni.

“Kami berharap dengan adanya penandatanganan ini, Pengadilan Negeri Manokwari bisa hadir lebih dekat dan diterima oleh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi dasar penting dalam membangun kolaborasi pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kerja sama ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam melaksanakan pelayanan secara terpadu, sinergis, dan berkesinambungan guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan sarana prasarana yang ada,” kata Yohanis.

PPP Teluk Bintuni Siap Gelar Muscab VI, DPW Ajak Seluruh DPC Sukseskan Agenda Partai

Menurutnya, kerja sama tersebut juga mencakup pengolahan dan pemanfaatan data elektronik bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

“Langkah ini merupakan bagian penting dari transformasi pelayanan publik yang modern, berbasis teknologi, serta menghadirkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Bupati berharap manfaat kerja sama tersebut dapat langsung dirasakan masyarakat melalui kemudahan akses pelayanan hukum dan administrasi kependudukan, mulai dari sidang keliling, sidang pengesahan perkawinan, hingga pengurusan dokumen penting seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, dan kartu identitas anak.

“Kerja sama ini harus dijalankan dengan prinsip pelayanan yang adil, akuntabel, transparan, dan profesional agar dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi pemerintah,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Wn).

Comment

Leave a Reply