TELUK BINTUNI, IndikatorNews.co.id — Suara lantang dan penuh harapan sekaligus keprihatinan bergema dari tengah jantung ladang gas bumi yang menyumbang triliunan rupiah bagi negara. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar angkat suara hak-hak yang sudah dijamin undang-undang dan peraturan sampai hari ini belum sepeser pun dirasakan oleh masyarakat adat selaku pemilik ulayat wilayah operasi BP Tangguh.
Ketua LMA Suku Besar Sebyar, Nuh Inai, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus menyentuh hati pada Jumat (21/8/2026), menuntut Gubernur Papua Barat tidak sekadar berjanji, melainkan benar-benar hadir dan memperjuangkan hak rakyat bukan malah menjadi penghalang.
“Kami minta Pak Gubernur perhatikan hak masyarakat adat Suku Besar Sebyar, sebagai pemilik wilayah tempat BP Tangguh beroperasi. Ini bukan permintaan berlebih semua sudah tertulis jelas di atas kertas peraturan, tinggal ditegakkan. Jika tidak mampu memperjuangkan, berarti ada yang salah dengan penegakan hukum di tanah Papua.” Nuh Inai.
Nuh Inai merinci landasan hukum yang sudah kuat, seakan tak percaya tuntutan yang begitu jelas masih terkatung-katung,
PP No. 35 Tahun 2004 Pasal 34,Wajib bukan boleh, bukan mau menawarkan Participating Interest (PI) 10% kepada BUMD daerah penghasil. Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 & No. 1 Tahun 2025 Mengatur tata cara dan mempertegas syarat penawaran PI 10%. Syarat yang membebani harus ditinjau ulang demi keadilan masyarakat adat.
Kepmen ESDM No.223.K/MG.01/MEM.M/2022: Sudah ada keputusan pelaksanaan tapi faktanya, tak dijalankan. UU No. 33 Tahun 2004 dan PP No. 55 Tahun 2005 DBH Migas wajib dibagikan secara adil dan berkeadilan kepada daerah penghasil.
UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 (Otsus Papua) Masyarakat adat pemilik tanah berhak atas manfaat SDA di wilayahnya. Perdasus Papua Barat No. 3 Tahun 2019 Pasal 10 Ada alokasi khusus Dana Pemberdayaan Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat dari DBH Migas. Perda Teluk Bintuni No. 10 Tahun 2020 Pengelolaan DBH Migas wajib memprioritaskan masyarakat adat pemilik wilayah.
“Peraturan sudah lengkap, landasan hukum sudah kuat tinggal dijalankan! Tapi kenapa sampai hari ini nihil?” tanyanya dengan nada bergetar, bercampur harap dan kecewa.
Ia memperingatkan “Jangan sampai peraturan yang dibuat untuk melindungi kami, justru dipakai untuk menindas kami. Jika syarat BUMD terlalu berat, Gubernur diminta untuk perjuangkan keringanan ke pusat”. Pungkasnya.
Nuh Inai tak bisa menyembunyikan keprihatinan. Triliunan rupiah mengalir keluar dari tanah leluhur mereka, namun jalan rusak, fasilitas dasar masih terbatas, dan kesejahteraan belum merata. “Kami bukan sekadar penonton kami pemilik utama. Kami tidak minta belas kasihan. Kami minta keadilan. Ke depannya, jika ada hal yang menjadi hak kami, libatkan kami.”
LMA Sebyar kembali menegaskan langkah tegas. Nuh Inai menyatakan Surat Keputusan (SK) PT Asyab Bintuni Sebyar Utama (ABSU) perusahaan milik LMA Sebyar harus segera diterbitkan oleh kementrian ESDM dan seluruh proses wajib melibatkan lembaga masyarakat adat, sebelum penjualan kargo ketiga oleh PT Padoma dilaksanakan.
Selama ini, hasil penjualan kargo sebelumnya tidak memberikan bagian hak yang seharusnya diterima masyarakat adat. “SK PT ABSU harus terbit dulu. Selama ini kami tidak dilibatkan, hak kami terus terabaikan. Kami tidak ingin hal sama terulang di kargo ketiga ini kami kembali tak mendapatkan apa-apa dari hasil kekayaan di tanah kami sendiri.”ucapnya.
Penegasan ini bukan ancaman, melainkan seruan agar keadilan tak lagi sekadar janji manis di atas kertas. LMA Sebyar berharap semua pihak terkait menindaklanjuti dengan itikad baik. Penerbitan SK dan keterlibatan lembaga adat adalah langkah awal yang mutlak agar keadilan dan kesejahteraan bagi anak cucu Suku Besar Sebyar tak lagi menjadi mimpi yang jauh. (Wn).







Comment