Daerah Ekonomi Bisnis Nasional
Home / Nasional / Teluk Bintuni : Antara Potensi Raksasa Migas dan Hak Partisipasi Daerah

Teluk Bintuni : Antara Potensi Raksasa Migas dan Hak Partisipasi Daerah

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat memegang peran strategis sebagai salah satu pusat cadangan energi terbesar di Indonesia. Dengan total cadangan gas alam yang dikelola oleh BP Tangguh mencapai 23,8 triliun kaki kubik (TCF), wilayah ini menjadi penopang utama ketahanan energi nasional sekaligus sumber pendapatan negara yang bernilai sangat besar.

Saat ini, terdapat dua pelaku usaha besar yang mengelola blok migas di kawasan tersebut. BP melalui konsorsiumnya mengoperasikan Blok Berau, Fruata, dan Weriagar, serta beberapa lapangan yang lebih kecil seperti Ubadari. Sementara itu, Genting Oil melalui anak usahanya, Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL), mengelola Blok Kasuri yang mencakup tiga lapangan utama: Asap, Merah, dan Kido (AMK).

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menjelaskan bahwa sebanyak 13,3 TCF dari total cadangan yang ada telah dialokasikan untuk kebutuhan produksi pada Fasilitas Pabrik Pengolahan 1 dan 2 (Train 1 dan Train 2), sedangkan sisanya sebesar 10,4 TCF disiapkan untuk pengembangan Fasilitas Pabrik Pengolahan 3 (Train 3).

“Kapasitas produksi pada Train 1 dan 2 mencapai 7,6 juta ton per tahun. Nantinya setelah Train 3 beroperasi, jumlah produksi akan meningkat signifikan menjadi 11,4 juta ton per tahun,” ungkap Yohanis saat menghadiri pertemuan dengan Komisi XII DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, pada Senin, 27 Oktober 2025, lalu.

Selain kegiatan yang dijalankan BP Tangguh, pengembangan di Blok Kasuri juga terus berjalan. Saat ini, proses pembebasan tanah adat sedang dilaksanakan dan persiapan menuju tahap pembangunan infrastruktur telah dimulai. Pengelolaan produksi di blok ini nantinya akan dijalankan oleh PT Layar Nusantara Gas. Sektor minyak bumi pun tak kalah potensial, di mana Medco Energi Utama bersama Pertamina terus melakukan kegiatan eksplorasi dan pengeboran untuk memastikan cadangan yang ada di beberapa titik di wilayah Teluk Bintuni.

Pembukaan Rangkaian HUT ke-23 Teluk Bintuni, Berikut Penjelasan Ketua Panitia

 

Hak Daerah Diatur Peraturan Menteri ESDM

Di balik besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan migas tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai keadilan pembagian manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alif Permana, S.H., CLD, menegaskan bahwa hak daerah sebenarnya telah dijamin secara hukum melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut diatur kewajiban bagi kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menawarkan kepemilikan saham atau Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hak ini berlaku sejak rencana pengembangan lapangan atau yang dikenal dengan sebutan Plan of Development (PoD) disetujui oleh pihak berwenang.

“Melalui kepemilikan saham ini, daerah berhak menikmati keuntungan langsung dari hasil penjualan gas alam cair, selain yang sudah diterima melalui mekanisme Dana Bagi Hasil. Namun, terdapat ketentuan yang membedakan apakah hak pengelolaan berada di tingkat Provinsi atau Kabupaten, tergantung letak geografis lokasi penambangan,” jelas Alif.

Pemkab Teluk Bintuni Salurkan 65 Ekor Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1447 H

Berdasarkan Pasal 4 peraturan tersebut, hak pengelolaan PI sebesar 10 persen dibagi menjadi dua ketentuan utama. Pertama, apabila lapangan produksi berada di darat (onshore) atau di perairan lepas pantai dengan jarak paling jauh 4 mil laut atau setara dengan 7,4 kilometer, maka hak tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten bersama dengan Pemerintah Provinsi. Kedua, untuk lapangan yang terletak di lepas pantai dengan jarak lebih dari 4 mil laut hingga 12 mil laut, maka hak pengelolaan sepenuhnya menjadi wewenang BUMD milik Pemerintah Provinsi.

 

Status Lokasi Menjadi Penentu Utama

Penerapan aturan ini kemudian menjadi kunci utama dalam pembahasan pembagian hak antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan data dan informasi yang tersedia, terdapat perbedaan status lokasi pengelolaan antara kedua pengusaha besar tersebut.

Untuk wilayah kerja yang dikelola oleh BP Tangguh, hingga saat ini belum ditemukan data resmi yang dipublikasikan secara terbuka mengenai status pasti lokasi fasilitas produksi utamanya. Namun, berdasarkan informasi yang dimuat di nsenergybusiness.com pada tahun 2019, disebutkan bahwa fasilitas penambangan di Lapangan Vorwata terhubung ke daratan melalui pipa dengan panjang antara 15 hingga 22 kilometer. Hal ini mengindikasikan bahwa lokasi pengambilan gas berada di perairan lepas pantai dengan jarak yang melebihi batas 4 mil laut.

Peringatan Milad ke-109, ‘Aisyiyah Diapresiasi Pemerintah Papua Barat Jadi Agen Perubahan Nyata

Berdasarkan fakta tersebut, maka ketentuan Pasal 4 Huruf B berlaku, sehingga hak atas PI 10 persen menjadi wewenang BUMD milik Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hal ini semakin diperkuat dengan pemberitaan yang dimuat di Antaranews tanggal 11 April 2026, yang melaporkan bahwa Gubernur Papua Barat beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM guna membahas realisasi hak tersebut tanpa melibatkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Kondisi berbeda terlihat pada pengelolaan Blok Kasuri yang dijalankan oleh GOKPL. Dalam dokumen rencana pengembangan yang telah disusun, secara tegas dinyatakan bahwa lapangan produksi yang mencakup wilayah seluas 3.534 kilometer persegi berstatus berada di darat atau onshore. Hal ini juga diperkuat dengan data yang dimuat oleh pemantau energi internasional, Global Energy Monitor.

“Dengan status tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 4 Huruf A, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memiliki hak yang sah dan wajib diperhitungkan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam pembentukan BUMD untuk mengelola hak partisipasi ini,” tegas Alif.

 

Keadilan di Balik Batas Wilayah Administrasi

Secara hukum administrasi pemerintahan, berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang telah mengubah kewenangan, di mana pemerintah kabupaten tidak lagi memegang wewenang pengelolaan wilayah laut. Namun, dari sisi keadilan sosial dan ekonomi, keberadaan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan usaha tetap menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah tingkat kabupaten. 

“Memang secara aturan, hak pengelolaan saham pada wilayah kerja BP berada di bawah kewenangan BUMD Provinsi. Akan tetapi, tidak ada larangan dan aturan yang melarang Pemerintah Provinsi untuk membagikan kepemilikan saham tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui mekanisme penyertaan modal, dengan tetap menjaga komposisi kepemilikan mayoritas berada di tangan provinsi. Hal ini menjadi langkah nyata mewujudkan keadilan bagi daerah yang menjadi lokasi kegiatan usaha,” pungkas Alif Permana.

Hingga saat ini, masyarakat dan pemerintah daerah setempat masih menunggu langkah nyata dan kepastian dari Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait bagaimana manfaat ekonomi dari kekayaan alam yang melimpah ini akan dibagikan dan dirasakan secara adil dan merata. (Wn).

Comment

Leave a Reply