Regional
Home / Regional / Masyarakat Adat Moskona Desak Pemkab Teluk Bintuni Segera Terbitkan Pengakuan MHA

Masyarakat Adat Moskona Desak Pemkab Teluk Bintuni Segera Terbitkan Pengakuan MHA

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined dari Suku Moskona secara resmi menyerahkan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada pemerintah daerah, sekaligus mendesak Bupati Teluk Bintuni untuk segera merealisasikan komitmennya hingga terbit keputusan penetapan. Jumat (7/8/2026).

Sebelumnya Penyerahan terhadap dokumen telah dilakukan melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni untuk disampaikan kepada Panitia MHA Kabupaten, setelah melalui proses penyusunan dan musyawarah yang berlangsung selama dua tahun terakhir.

Ketua Marga Esnam, yang diwakili oleh Lukas Esnam dalam jumpa Persnya menegaskan seluruh tahapan yang menjadi tanggung jawab masyarakat telah diselesaikan secara tuntas. Kini giliran pemerintah daerah menunjukkan keseriusan menjalankan kewajibannya sesuai amanat konstitusi.

“Kita berkumpul untuk memvalidasi kesepakatan bersama. Jika sudah tepat kita sahkan, jika belum sesuai kita cari solusi bersama. Harapan kami, setelah ini tidak ada lagi keraguan, karena semua keputusan lahir dari musyawarah,” ujarnya mewakili Ketua Marga Ayub Esnam.

Lukas Esnam juga menyatakan pengakuan MHA bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan hak konstitusional yang tidak boleh tertunda. Sementara Ketua Marga Isbeined, Demas Isbeined, menambahkan masyarakat tidak akan berhenti mengawal sampai hak ulayat mereka diakui secara hukum resmi.

Kapolsek Bintuni Resmi Dijabat Iptu Fauzan Maulana Harianto  

Sementara itu, Ketua Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Piter Masakoda, menjelaskan dokumen yang diserahkan merupakan hasil kerja kolaboratif sejak tahun 2024 bersama Perkumpulan Panah Papua, tokoh adat, dan masyarakat luas.

Selama dua tahun telah dilaksanakan identifikasi komunitas adat, pemetaan partisipatif wilayah, penyusunan profil, musyawarah penyelarasan batas wilayah antar marga, hingga penyempurnaan peta dan dokumen pendukung. Sebelum diserahkan ke pemerintah, dokumen telah disepakati dalam Musyawarah Penyelarasan Usulan Wilayah Adat dan dituangkan dalam Berita Acara Konsolidasi Masyarakat.

“Kami telah memenuhi tanggung jawab masyarakat. Sekarang pemerintah harus bertindak serius, transparan, dan tepat waktu memproses usulan ini sesuai aturan,” tegas Piter. HIPMOS berkomitmen terus mengawal proses sampai terbit kepastian hukum.

Diwaktu yang sama, Perwakilan Perkumpulan dari Panah Papua, Yulianus Bless, menekankan dokumen bukan disusun secara terburu-buru, melainkan hasil pendampingan intensif bersama masyarakat. Keterlibatan aktif warga dan dukungan organisasi lokal menjadi kunci kelancaran seluruh tahapan.

“Kami berharap Panitia MHA segera melaksanakan verifikasi dan pembahasan sesuai mekanisme, agar masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas hak-hak adatnya,” ujar Yulianus.

Tiga Poin Penting di Nota Kesepahaman Kerja Sama Antara Pemkab Bersama Bank Papua

Selanjutnya, dari kalangan akademisi, Prof. Dr. Antoni Ungirwalu, S.HUT, M.Sc. dari Universitas Papua selaku Tim Perumus Mahkota Permata Tanah Papua (MPTP), menyatakan dukungan penuh terhadap proses ini karena sejalan dengan upaya perlindungan hak adat dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Upaya ini juga mendapatkan dukungan dari Anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, Roy Masyewi, yang meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius dan mempermudah proses administrasi. Menurutnya, pengakuan MHA adalah cara terbaik mencegah konflik dan menyelesaikan persoalan hak ulayat secara damai.

“Semua persoalan harus diselesaikan lewat musyawarah. Kami minta dokumen ini segera diteruskan ke Panitia MHA sesuai prosedur,” kata Roy.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Markus Marlen Iba, S.T., M.Si., menjamin pihaknya akan menerima dan meneruskan dokumen tersebut kepada Panitia MHA sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menyerahkan pengaturan hak ulayat lewat jalur pengakuan adalah bukti komitmen masyarakat menjaga alam. Masyarakat yang datang harus dilayani, kami akan jalankan mekanisme yang ada,” ujar Markus.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bukti Komitmen Wujudkan Konektivitas yang Berdaya Guna

Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined mengingatkan pengakuan MHA dijamin Undang-Undang, sehingga tidak boleh tertunda karena alasan administratif yang dapat dihindari maupun kepentingan sesaat. Panitia MHA diminta bekerja secara profesional, independen, dan memiliki jadwal tahapan yang jelas.

Masyarakat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, DPRK, UNIPA, WRI, Panah Papua, HIPMOS, serta seluruh tokoh dan warga yang terlibat. Proses pengawalan akan terus dilakukan sampai Bupati Teluk Bintuni menerbitkan keputusan resmi pengakuan Masyarakat Hukum Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined. (Wn).

Comment

Leave a Reply