Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Komisi Pemilihan Umum secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penerapan sistem Digital Salak (Digitsalak). Program ini menjadi wujud nyata inovasi digitalisasi terpadu guna meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat milik KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada Kamis, (2/7/2026). Melalui sistem Digital Salak gogle draive layanan pengurusan dokumen kependudukan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Masyarakat pun dapat mengakses layanan tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan melalui berbagai tahapan yang rumit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni Fredik Paduai, menyatakan langkah ini merupakan jawaban atas kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Sistem digital terpadu ini dirancang untuk meminimalkan antrean, memangkas jalur birokrasi, serta menjamin keamanan data kependudukan setiap warga.
“Dengan sistem inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum dalam setiap proses pencatatan sipil dan kependudukan,” ujarnya.
Fredik Paduai juga menargetkan seluruh layanan utama kependudukan dapat diakses secara bertahap melalui sistem Digital Salak mulai semester akhir tahun 2026. Ke depannya, kerja sama dengan mitra strategis akan terus diperkuat agar jangkauan layanan dapat menjangkau seluruh kecamatan hingga ke pelosok desa di wilayah Teluk Bintuni. (Wn).







Comment