Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Bupati Yohanis Manibuy, SE., MH., secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 kepada para peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Penyerahan SK berlangsung di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni, SP 3 Distrik Manimeri, Jumat (03/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Sekretaris Daerah I.B. Putu Suratna, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Teluk Bintuni Jacomina Jane Mahdalena Fimbay, S.Pd., M.M., Dandim 1806/Teluk Bintuni Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjuntak, Kepala BPKAD Laras Nuryani, Staf Ahli Bupati Victor E. Ririhena, Wakil Ketua I DPRK Teluk Bintuni Sugandi, serta sejumlah pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Sekretaris BKPP Kabupaten Teluk Bintuni, Pius Gerald Hindom, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan CPNS Formasi Tahun 2024 berpedoman pada berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hingga keputusan Menteri PANRB dan Badan Kepegawaian Negara terkait hasil seleksi CPNS Tahun 2024.
Pius mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi sebanyak 744 formasi CPNS pada Tahun Anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.811 pelamar dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Selanjutnya, 482 peserta berhasil lolos SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Hasil akhir menunjukkan sebanyak 333 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS. Namun terdapat dua orang yang mengundurkan diri karena tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sehingga jumlahnya menjadi 331 orang,” jelas Pius.
Ia menambahkan, dari total 331 peserta yang lulus, masih terdapat dua orang yang terkendala status dan kedudukan sebagai PPPK serta 25 orang yang terkendala kesesuaian kualifikasi pendidikan. Dengan demikian, jumlah SK CPNS yang siap diserahkan pada hari ini sebanyak 304 orang.
Menurutnya, kendala kualifikasi pendidikan terjadi karena sejumlah pelamar mendaftar pada formasi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki. Namun setelah dilakukan koordinasi dan pengajuan perubahan kepada Kementerian PANRB, persetujuan akhirnya diterima pada 1 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, BKPP juga mengingatkan seluruh penerima SK agar segera melapor ke instansi penempatan masing-masing untuk memulai tugas dan memperoleh Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai Juli 2026. Selain itu, seluruh CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan mematuhi kode etik ASN.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya penyerahan SK CPNS yang telah lama dinantikan para peserta.
“Selama beberapa bulan terakhir saya sering menerima pertanyaan, harapan, bahkan kegelisahan dari adik-adik CPNS mengenai kapan SK akan diserahkan. Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, hari ini seluruh kegelisahan itu telah terjawab,” ujar Yohanis.
Bupati mengatakan, dari total 744 formasi yang ditetapkan untuk Kabupaten Teluk Bintuni, sebanyak 304 orang menerima SK CPNS pada tahap ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras para peserta serta komitmen pemerintah daerah melalui BKPP yang terus menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Yohanis mengingatkan bahwa penerimaan SK CPNS bukanlah akhir dari proses seleksi, melainkan awal dari perjalanan panjang pengabdian sebagai aparatur negara.
“Saudara telah berhasil melewati tahapan seleksi yang ketat, tetapi status CPNS ini masih merupakan masa percobaan selama satu tahun. Dalam masa tersebut, Saudara harus menunjukkan kompetensi, integritas, disiplin, dan dedikasi yang tinggi untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Ia meminta seluruh CPNS memanfaatkan masa percobaan dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan kompetensi, mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, menjaga etika ASN, serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akan melakukan penilaian secara objektif terhadap kinerja dan perilaku seluruh CPNS selama masa percobaan. Apabila terdapat CPNS yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar ketentuan disiplin ASN, maka dapat diberhentikan sebelum diangkat menjadi PNS sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Yohanis menekankan pentingnya peran ASN muda dalam mendukung reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Saya percaya Saudara sekalian akan menjadi penggerak perubahan yang mampu mempercepat terwujudnya birokrasi yang modern, adaptif, dan pelayanan publik yang semakin dipercaya masyarakat,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan seluruh masyarakat menyampaikan ucapan selamat kepada 304 CPNS yang menerima SK. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Jadikan amanah ini sebagai bentuk ibadah, pengabdian kepada masyarakat, dan komitmen untuk memberikan karya terbaik bagi Kabupaten Teluk Bintuni,” pungkasnya. (Tim/Red).






Comment