Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar seminar bertema kepedulian lingkungan serta pemanfaatan dan pelatihan teknologi digital di lingkungan Klasis Teluk Bintuni, Rabu (27/5/2026). Kegiatan ini menjadi wadah penyampaian kebijakan serta strategi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian sumber daya alam.
Kepala DPLH Teluk Bintuni, Markus Marlen Iba, ST., M.Si, dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa wilayah ini memiliki kedudukan strategis, sekaligus membawa tanggung jawab besar. Teluk Bintuni diketahui memiliki salah satu ekosistem hutan bakau terluas di kawasan Asia Pasifik, dan pada saat yang sama berperan sebagai pusat pengembangan industri energi nasional. Kondisi ini menuntut adanya keseimbangan yang tepat antara aktivitas pembangunan dengan pemeliharaan fungsi ekologis wilayah.
“Teluk Bintuni disebut sebagai paru-paru Papua karena kekayaan hutan bakau yang dimilikinya. Ekosistem ini memiliki fungsi sangat vital, antara lain sebagai pelindung alami dari abrasi pantai, penyerap gas karbon dioksida, serta tempat hidup berbagai jenis hewan air bernilai ekonomi tinggi seperti udang, kepiting, dan ikan,” ungkap Markus.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memegang peranan sentral dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penyusunan peraturan, pengawasan ketat, serta pengendalian terhadap segala kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Namun, Markus juga mengakui bahwa saat ini terdapat berbagai tantangan yang nyata di lapangan. Di antaranya adalah praktik pengelolaan lahan yang melanggar aturan, seperti pembukaan lahan dan pembuatan tambak tanpa izin resmi di kawasan cagar alam, serta tekanan lingkungan akibat berkembangnya aktivitas industri di wilayah tersebut.
Sebagai landasan utama dalam pengelolaan lingkungan, DPLH menetapkan tiga pilar kebijakan pokok, yaitu pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlindungan wilayah berbasis masyarakat hukum adat, serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Implementasi kebijakan ini diperkuat melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Aturan ini memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayah hutan adat dengan menerapkan nilai-nilai dan kearifan lokal yang telah teruji menjaga kelestarian alam.
Pemerintah daerah juga menjalin kerja sama strategis dengan perguruan tinggi, antara lain Universitas Papua dan Universitas Brawijaya, untuk mengembangkan sektor ekowisata. Salah satu contoh nyata adalah pengelolaan Wisata Mangrove Masina, yang dirancang untuk meningkatkan pendapatan masyarakat setempat tanpa merusak ekosistem yang ada.
Di sisi penegakan hukum, DPLH bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan pengawasan dan patroli rutin. Langkah ini diambil untuk mencegah serta menindak tegas tindakan pembalakan liar dan pemanfaatan kawasan lindung yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Markus, tantangan pengelolaan lingkungan ke depan masih cukup berat, meliputi tekanan dari sektor industri energi dan kehutanan, perubahan fungsi lahan secara ilegal, serta pola ekonomi masyarakat yang masih sangat bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.
Menjawab tantangan tersebut, DPLH Teluk Bintuni menyusun rencana kerja berbasis tata kelola pemerintahan yang andal, bersih, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah utama yang disiapkan adalah transformasi layanan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Berbagai inovasi telah dirancang, di antaranya adalah pengembangan aplikasi SIPETAL (Sistem Informasi Pertanahan dan Lingkungan). Aplikasi ini merupakan sistem layanan terpadu yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa rencana tata ruang wilayah serta mengurus perizinan terkait lingkungan hidup secara daring.
Selain itu, akan diterapkan pula sistem pemantauan kualitas lingkungan berbasis teknologi Internet of Things (IoT). Melalui pemasangan alat sensor di berbagai titik, kualitas udara dan air dapat dipantau secara langsung dan berkelanjutan, dengan data yang terhubung langsung ke pusat kendali dinas untuk penanganan yang cepat dan tepat.
Pembaruan sistem pelayanan juga mencakup pengembangan konsep Bank Sampah Pintar Digital serta layanan pengaduan cepat yang diberi nama “Kring LH”. Layanan ini bertujuan mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait sengketa pertanahan maupun kasus pencemaran lingkungan, sehingga proses penanganan menjadi lebih transparan dan akuntabel






Comment