Hukrim
Home / Hukrim / Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Papua

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Papua

TELUK BINTUNI, IndikatorNews.co.id – Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 0,48 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (25/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops AKP Rahmat Alfitri, Kasat Resnarkoba Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba Ipda Fransiskus E.R. Gogoba, serta Kasi Humas Iptu Ludfi Iha.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan dan pemantauan.

Pada Selasa (18/8/2026), polisi memperoleh informasi bahwa seseorang berinisial ADRA, yang sebelumnya telah menjadi target operasi, bergerak dari arah Manokwari menuju Bintuni menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 18.00 WIT, tim melakukan pemantauan di kawasan pertigaan jalan masuk SP3, Distrik Manimeri. Sekitar pukul 19.45 WIT, ADRA terlihat melintas menggunakan sepeda motor jenis CRF sambil membawa tas berwarna hitam.

Bupati Yohanis Manibuy Pimpin Penyerahan Remisi Umum HUT RI ke-81 di Rutan Bintuni

Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket yang diduga ganja. Satu paket berada di saku celana, sedangkan paket lainnya ditemukan di dalam tas dan disimpan dalam mantel berwarna cokelat.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama ADRA ke Polres Teluk Bintuni. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti mencapai 0,48 gram.

Sehari setelah diamankan, ADRA menjalani pemeriksaan urine di RSUD Teluk Bintuni. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung THC atau marijuana.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni Bonifasius Lagowan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ADRA mengaku memperoleh dua bungkus ganja dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kompleks Borobudur, Manokwari.

Sebagian ganja tersebut telah dikonsumsi saat berada di Manokwari. Sementara sisanya dibawa ke Bintuni untuk dikonsumsi, namun terlebih dahulu diamankan polisi.

Kapolsek Bintuni Resmi Dijabat Iptu Fauzan Maulana Harianto  

Penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat (1) berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Sementara Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Bonifasius mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, ADRA tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan lebih mengarah sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan.

Dengan mempertimbangkan berat barang bukti yang relatif kecil, tidak adanya indikasi peredaran kembali, serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan penggunaan narkotika, penyidik memberikan penangguhan penahanan.

Namun, Bonifasius menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti perkara dihentikan.

Dugaan Peredaran BBM Ilegal di Teluk Bintuni, ini Aturan, Sanksi dan Cara Masyarakat Ikut Menjaga

“Ini bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Proses hukum tetap berjalan, namun diharapkan mereka dapat direhabilitasi agar kembali ke jalan yang benar,”kata AKP Bonifasius.

Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Papua Barat untuk melakukan asesmen terpadu. Asesmen tersebut akan menentukan status pihak yang diperiksa, apakah sebagai pengguna, penyalahguna atau pecandu, sekaligus menentukan kebutuhan rehabilitasi medis dan sosial.

Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menemukan adanya Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Karena itu, penyidik menyatakan penanganannya akan memperhatikan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta pendekatan keadilan restoratif tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum.

Bonifasius menegaskan, kepolisian tetap akan bertindak tegas terhadap tindak pidana narkotika, tetapi penegakan hukum juga harus mempertimbangkan fakta dan peran masing-masing pihak.

“Kami tetap menindak tegas setiap pelanggaran hukum, namun tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan humanitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya pihak yang lebih mengarah sebagai pengguna. Karena itu, proses asesmen menjadi penting untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

Kepolisian, kata dia, akan terus menindak setiap informasi terkait aktivitas narkotika, baik yang berkaitan dengan pengguna maupun jaringan peredarannya.

Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Teluk Bintuni berkomitmen memberantas narkoba dari Teluk Bintuni,” tegas Kapolres. (Wn).

Comment

Leave a Reply