Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, secara resmi menyerahkan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat Suku Sumuri dalam acara yang digelar di Gedung Sasana Karya Manineri, Rabu (29/4/2026). Penyerahan ini menjadi tahap akhir dari proses panjang yang telah dilalui sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan bersama.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan di wilayah ini wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023. “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap proses berjalan adil, transparan, dan tidak ada hak warga yang diabaikan,” ujarnya.
Kompensasi diberikan untuk pemanfaatan tanah seluas 15,22 hektar yang digunakan dalam kegiatan operasi produksi tahap 3 Lapangan Asap, Kido, dan Merah beserta sarana penunjangnya. Total nilai kompensasi mencapai Rp11.009.538.400, yang mencakup ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan kerugian lainnya. Dana tersebut disalurkan kepada empat marga, yaitu Marga Fossa (Rp6.744.447.000), Marga Sodefa (Rp2.333.143.500), Marga Masipa (Rp1.931.947.900), dan Marga Mayera. Sementara untuk Marga Simuna dan Wayuri, proses pembayaran masih ditunda menunggu kejelasan dari SKK Migas, dan pemerintah daerah telah menyurat terkait hal ini pada 21 April 2026.
Bupati berpesan agar dana kompensasi dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti membangun rumah, membiayai pendidikan anak, atau memulai usaha produktif. Ia juga mengingatkan agar pembagian dana tidak menimbulkan konflik antar keluarga maupun antar marga, sehingga setiap permasalahan diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan.
“Pembangunan hanya bisa berjalan lancar jika situasi tetap aman dan kondusif. Setelah dana diterima, tidak boleh ada lagi pemalangan atau gangguan yang menghambat kegiatan di wilayah ini. Kita harus jaga komitmen bersama agar investasi seperti dari Genting Oil Kasuri dapat bergerak dan memberikan manfaat nyata,” tegasnya.
Investasi tersebut merupakan proyek strategis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengembangkan usaha masyarakat. Sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan menjadi kunci agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh warga.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk lembaga adat, SKK Migas, dan Genting Oil Kasuri. Ia berharap investasi ini membawa keberkahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Sumuri serta Teluk Bintuni secara umum. (Wn).






Comment