Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Dugaan maraknya peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Teluk Bintuni kini menjadi sorotan luas. Praktik ini tidak hanya menyebabkan kelangkaan pasokan di wilayah pedalaman, tetapi juga merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Subsidi energi disiapkan pemerintah khusus untuk masyarakat dan sektor yang berhak, sehingga setiap bentuk penyimpangan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai BBM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar. Yang dimaksud penyalahgunaan meliputi pengoplosan, penyimpangan alokasi, penyaluran ke sektor tidak berhak, pengiriman ke luar negeri, penimbunan tanpa izin, hingga menjual kembali dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.
Kemudian Pasal 53, penyimpanan atau penimbunan BBM tanpa izin resmi diancam penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp30 miliar.
Aturan pelengkap terkait syarat penerima, alokasi, dan Harga Eceran Tertinggi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya. Pelaku juga bisa dijerat tambahan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jika hasil keuntungan dari kejahatan ini disembunyikan atau dialihkan.
Selain pidana, ada sanksi administratif berupa teguran, penghentian total pasokan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku bisnis yang melanggar.
Berdasarkan laporan warga dan pengamatan di sejumlah titik di Teluk Bintuni, sejumlah praktik penyalahgunaan yang kerap ditemui, seperti penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan atau industri yang tidak memenuhi syarat, penjualan kembali secara eceran ilegal dengan harga di atas ketentuan, modifikasi tangki atau alat pengambilan untuk mengambil melebihi kuota,
pengalihan alokasi antar daerah atau sektor yang tidak sesuai peruntukan, dan pengoplosan BBM subsidi dengan jenis non-subsidi.
Terpisah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pernah menegaskan, subsidi energi harus dinikmati tepat sasaran oleh masyarakat yang berhak, dan tidak boleh dimanfaatkan kelompok tertentu demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, Kapolres Teluk Bintuni yang baru menjabat, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., mengajak seluruh warga turut menjaga ketertiban. Pernyataan tersebut disampaikannya usai acara lepas sambut jabatan di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (6/7/2026), belum lama ini.
“Kami berharap masyarakat bersama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman. Jangan terlibat hal-hal yang sehingga dapat merugikan,”tegasnya.
Berdasarkan data kerugian negara secara Nasional, fenomena seperti ini bukan hanya terjadi di Teluk Bintuni. Data Bareskrim Polri pernah mencatat, sepanjang 2025 hingga April 2026 telah terungkap 755 kasus serupa di seluruh Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun. (Wn).






Comment