TELUK BINTUNI, IndikatorNews.co.id – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRK Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan Bupati beserta jajarannya segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini masih tertunda hampir empat bulan dari batas waktu yang ditetapkan peraturan.
Penundaan ini terjadi meskipun Pemerintah Daerah baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun tersebut. Pernyataan ini disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Roland Kasihiuw saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (10/7/2026).
Menurut Roland, capaian opini WTP patut diapresiasi, namun tidak boleh dijadikan alasan atau tameng politik untuk melalaikan kewajiban administrasi pemerintahan.
“Kami berikan apresiasi proporsional atas capaian WTP dari BPK. Namun perlu ditegaskan: WTP hanya menilai kewajaran angka keuangan. Sedangkan LKPJ adalah instrumen untuk mengukur sejauh mana uang rakyat benar-benar menyentuh target pembangunan di Teluk Bintuni,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ Kepala Daerah wajib diserahkan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu paling lambat 31 Maret 2026. Hingga pertengahan Juli ini, dokumen krusial tersebut belum diterima oleh lembaga legislatif.
Keterlambatan ini dinilai berpotensi menghambat seluruh siklus perencanaan keuangan daerah. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan APBD 2026 terancam tertunda, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Secara logika tidak ada alasan teknis lagi. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sudah keluar, artinya seluruh data keuangan sudah final dan terkonsolidasi. Ini murni masalah komitmen manajerial eksekutif,” tambah Roland.
Sebagai langkah lanjutan, Fraksi PDI Perjuangan akan mendesak Pimpinan DPRD untuk segera mengirimkan surat teguran resmi kepada Bupati, serta mengagendakan Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Fraksi juga menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum dokumen LKPJ diserahkan secara resmi dan lengkap.
“Fungsi pengawasan DPRD adalah amanat undang-undang demi menjaga hak-hak masyarakat. Kami mendesak Bupati dan jajaran TAPD segera menyerahkan LKPJ TA 2025 demi kemitraan pemerintahan yang sehat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Tim/Red).






Comment