Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Diduga ada sebanyak 28 orang tenaga kerja yang datang dari luar daerah menuju Distrik Sumuri pada 27 April 2026 terancam dipulangkan kembali ke daerah asalnya. Keputusan ini muncul setelah ditemukan bahwa kedatangan mereka tidak dilaporkan kepada instansi pemerintah terkait, sehingga dinilai menimbulkan ketimpangan kesempatan kerja bagi warga lokal.
Kepala Distrik Sumuri, Marsela Inanosa, menyampaikan hal ini usai menghadiri acara penyerahan kompensasi pemanfaatan lahan tanah adat Suku Sumuri di Gedung Sasana Karya Distrik Manimeri, Rabu (29/4/2026). Ia menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan saat melakukan verifikasi data dan pemeriksaan kelengkapan dokumen kedatangan para pekerja. Sebagai langkah pengamanan dan pencegahan potensi konflik sosial, Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka ditahan sementara selama proses pengecekan berlangsung.
“Kami lakukan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi kecemburuan sosial. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak warga lokal yang belum mendapatkan kesempatan kerja meskipun sudah memenuhi persyaratan,” ujar Marsela.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Teluk Bintuni serta manajemen PT Meindo Elang Indah, diketahui bahwa kedatangan 28 orang tersebut sama sekali tidak ada laporan maupun pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah maupun distrik. Padahal, aturan yang berlaku mewajibkan setiap penyerapan tenaga kerja dilaporkan agar dapat dipantau dan diatur dengan baik.
“Mereka datang begitu saja tanpa ada laporan resmi. Padahal kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat wilayah berhak mengetahui dan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Situasi ini dinilai semakin tidak adil karena banyak warga lokal yang sudah terdaftar dalam database pemerintah, bahkan ada yang sudah mengikuti tes kesehatan, namun belum juga ditempatkan. Sebagian lainnya masih menunggu jadwal medical check up dengan alasan keterbatasan anggaran. Di sisi lain, tenaga kerja dari luar daerah justru dapat diterima tanpa prosedur yang jelas.
Menariknya, dari jumlah tersebut, terungkap bahwa dua orang di antaranya berstatus sebagai karyawan perusahaan yang bersangkutan yang sedang dalam masa istirahat atau on-off. Atas berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah distrik berharap kepada pihak perusahaan dapat memulangkan seluruh rombongan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menciptakan harmoni sosial.
“Kami tidak menutup kesempatan bagi tenaga kerja luar, tapi semuanya harus melalui prosedur yang benar dan tetap memberikan prioritas kepada warga lokal. Tujuannya agar tidak ada kesenjangan yang memicu perselisihan,” tambah Marsela.
Ia juga berharap Disnakertrans dapat membentuk tim kerja lapangan untuk memantau secara langsung arus masuk dan penempatan tenaga kerja, mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menanggapi permasalahan ini, pihak manajemen Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. melalui Affairs Manager, Hendy Sahetapy, menyatakan bahwa kejadian tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi dalam proses administrasi. Menurutnya, surat resmi dari PT Meindo Elang Indah selaku kontraktor belum sempat disampaikan ke Disnakertrans Kabupaten, sementara proses perekrutan dan keberangkatan tenaga kerja sudah berjalan.
“Hal ini sudah kami komunikasikan dengan pihak Distrik Sumuri agar tenaga kerja yang sudah ada tidak dipulangkan, sambil kita menyelesaikan seluruh administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendy.
Ia menjelaskan bahwa tenaga kerja yang didatangkan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan untuk kegiatan survei jalur pipa dan pembangunan fasilitas jetty. Ke depannya, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penyaringan ulang, serta berkomitmen untuk tetap mengutamakan tenaga kerja lokal dari wilayah ring satu dan ring dua di Papua Barat.
“Kami akan duduk bersama pemerintah dari berbagai tingkatan hingga lembaga adat untuk menyamakan persepsi. Prinsipnya, jika keahlian yang dibutuhkan sudah tersedia di lokal, maka itu yang akan diprioritaskan. Jika belum ada, baru kami pertimbangkan dari wilayah lain,” jelasnya.
Hendy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data tenaga kerja lokal berkeahlian dari Disnakertrans untuk mempermudah proses seleksi. Untuk Distrik Sumuri, pengajuan lamaran kerja nantinya dapat difasilitasi melalui kepala kampung, kepala distrik, maupun Lembaga Masyarakat Adat. Sebagai bentuk tanggung jawab, Genting Oil telah menggelar rapat evaluasi bersama seluruh kontraktor guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Nama baik perusahaan dipertaruhkan di hadapan pemerintah dan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen penuh menjalankan seluruh proses sesuai kesepakatan dan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Wn).






Comment