Birokrasi Daerah
Home / Daerah / Ini Pesan Bupati Yohanis Manibuy Saat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Ini Pesan Bupati Yohanis Manibuy Saat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus menunjukkan komitmen nyata dalam penataan kepegawaian yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sebanyak 1.054 tenaga honorer.

Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dalam sambutannya pada acara penyerahan SK yang berlokasi di gedung serba guna (GSG) Teluk Bintuni. Senin (20/4/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah dan kasih karunia-Nya, kegiatan penyerahan SK dapat terlaksana dengan lancar.

“Sebagai bagian dari komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam penataan kepegawaian yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan, maka di hari ini sebanyak 1.054 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dapat menerima SK PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati Yohanis.

Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus secara serius dan bertahap menangani serta menyelesaikan persoalan kepegawaian di daerah ini. Berbagai skema telah dilakukan untuk mengakomodir penyelesaian status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari formasi CPNS tahun 2024, PPPK Tahap I dan II, hingga PPPK Paruh Waktu serta rencana pengadaan formasi tahun 2021.

1.054 Tenaga Honorer Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ruddy Orosomna: Terima Kasih Pemkab Teluk Bintuni  

“Hal ini menunjukkan kesungguhan pemerintah daerah dalam mencari solusi atas persoalan kepegawaian yang telah berlangsung cukup lama. Meskipun tantangan datang, termasuk keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang menyebabkan penundaan di banyak daerah lain, Kabupaten Teluk Bintuni tetap berupaya melangkah maju secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada pertimbangan yang matang. Pertama, memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah terdata di database BKN namun belum memperoleh formasi penuh waktu. Kedua, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Ketiga, memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total APBD.

“Kondisi ini menjadi faktor utama tertundanya penyerahan SK, namun bukan karena kelalaian, melainkan karena pemerintah daerah harus menghitung secara cermat kebutuhan anggaran untuk seluruh ASN agar tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Bupati juga menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu ini bersifat kontraktual untuk jangka waktu satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Setiap PPPK Paruh Waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai, melaksanakan tugas sesuai target, dan menunjukkan kinerja yang terukur, disiplin, serta berintegritas.

Tim Kemendikdasmen Tiba di Kaimana, Verifikasi Pembangunan RKB SD Muhammadiyah

“Status ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pembuktian. Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja secara profesional, menjaga etika dan loyalitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Bupati.

Di akhir sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK dan berharap dapat menjadi momentum untuk bekerja lebih baik demi mendukung upaya pemerintah daerah mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas. (Wn).

Comment

Leave a Reply