Daerah
Home / Daerah / Lembaga Daerah Diminta Tidak Leha-leha, Siapkan Aturan Sebelum Otsus Berakhir

Lembaga Daerah Diminta Tidak Leha-leha, Siapkan Aturan Sebelum Otsus Berakhir

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Otonomi Khusus (Otsus) yang diberlakukan di Tanah Papua pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan masyarakat adat setempat. Kesepakatan ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, dalam keterangannya. Minggu (26/4/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu pelaksanaan, dengan sisa masa berlaku sekitar 17 tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh rangkaian program dan alokasi anggarannya harus dijalankan secara optimal agar tujuannya dapat tercapai sebelum masa berlakunya berakhir.

“Yang paling penting saat ini adalah memperkuat kebijakan afirmasi melalui peraturan daerah khusus. Secara politik, masa berlaku Otsus memang akan berakhir, namun aturan-aturan yang telah disusun akan tetap berlaku selama masyarakat Papua masih ada dan membutuhkannya,” ujar Yohanes.

Ia juga mengamati bahwa selama ini masyarakat cenderung menilai Otsus hanya dari sisi alokasi dana yang disalurkan. Padahal, menurutnya, dana dan kebijakan yang ada di dalamnya merupakan bagian dari pendekatan politik pemerintah pusat dalam mengelola pembangunan dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

“Ketika membahas Otsus, yang sering menjadi perhatian utama adalah besaran dananya. Namun perlu dipahami, dana dan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah politik yang diambil pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan perencanaan dan pengawasan yang serius agar seluruh anggaran yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di Tanah Papua,” jelasnya.

Pra Mubes I Suku Besar Moskona Fokus Bahas Berbagai Aspek Adat Istiadat  

Lebih lanjut, Yohanes mengingatkan lembaga-lembaga perwakilan dan penentu kebijakan di daerah untuk berperan lebih aktif. Ia menekankan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan hukum dan keberlanjutan manfaat kebijakan ini.

“Lembaga-lembaga tersebut tidak boleh lengah. Mereka harus fokus menyusun dan mendorong kebijakan serta perlindungan hukum sebagai persiapan jangka panjang, terutama menjelang berakhirnya masa berlaku Otsus,” tegasnya. (Wn).

Comment

Leave a Reply