TELUK BINTUNI, IndikatorNews.co.id – Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar, wilayah penghasil proyek LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, mengancam akan memberlakukan sanksi adat berupa pemalangan ke seluruh sumur dan kilang pengolahan gas cair (LNG) Tangguh jika tuntutan hak-hak adat mereka tidak segera dipenuhi.
Ancaman ini disampaikan berkaitan dengan ketidaktransparansi pembagian hasil penjualan dua kargo LNG serta belum terbitnya alokasi gas untuk masyarakat adat.
KETUA Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar, Teluk Bintuni, Nuh Inai, saat di temui di Sekretatiatnya menyampaikan bahwa pihaknya meminta diterbitkannya terlebih dahulu Surat Keputusan pemberian alokasi gas sebesar 20 meter kubik per hari (MMSCFD) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khusus untuk masyarakat adat suku penghasil, sebelum ada penjualan kargo LNG ke 3 pada bulan September. Senin (7/9/2026).
“Kami menyoroti penjualan dua kargo LNG yang dilakukan pada November 2025 lalu. Saat peluncuran oleh PT Padoma Ubadari yang dimiliki Pemerintah Provinsi Papua Barat, telah dijanjikan kepada masyarakat adat Suku Besar Sebyar akan mendapatkan bagian yang sama seperti yang diterima PT Padoma Ubadari. Namun kenyataannya, hasil penjualan dua kargo tersebut tidak dibagikan vie haknya kepada masyarakat adat penghasil (Suku Sebyar),” ujar Nuh Inai, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya transparansi Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap masyarakat adat wilayah penghasil sumber daya alam.
“Atas nama seluruh masyarakat adat Suku Besar Sebyar, kami menyatakan akan memberlakukan sanksi adat berupa pemalangan ke sumur – sumur kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni. Penjualan kargo ketiga tidak diperbolehkan dilakukan sampai hak-hak masyarakat adat penghasil terpenuhi sepenuhnya,” tegasnya.
Nuh Inai juga menegaskan, janji yang telah disampaikan pihak terkait maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat harus ditepati, bukan sekadar janji manis saat acara peluncuran. Alokasi gas dan pembagian hasil penjualan kargo adalah hak mutlak masyarakat adat sebagai pemilik tanah adat, sehingga keterbukaan informasi dan keadilan pembagian manfaat harus segera diwujudkan sebelum ada aktivitas penjualan kargo berikutnya. (Wn).






Comment