Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan kebijakan pelarangan penjualan dan penyajian minuman beralkohol serta pembatasan operasional tempat hiburan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Teluk Bintuni yang ke-23 tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.4.2/149/BUP-TB/V/2026 yang ditetapkan pada Selasa (26/5/2026) di Bintuni.
Dalam instruksi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menciptakan suasana yang aman dan damai selama rangkaian perayaan hari jadi daerah. Larangan penjualan dan penyajian minuman beralkohol berlaku mulai tanggal 6 Juni hingga 12 Juni 2026.
Aturan ini ditujukan bagi pemilik hotel, penginapan, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, tempat hiburan malam, serta seluruh distributor dan pedagang yang menjual minuman beralkohol. Selain itu, pengiriman minuman keras atau beralkohol ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, maupun udara juga dilarang keras. Jika dalam masa berlakunya instruksi ini pengiriman tetap terjadi, maka barang tersebut tidak akan dibongkar dan disalurkan.
Bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain aturan pelarangan, seluruh masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni selama masa perayaan.
Dalam pelaksanaannya, Bupati menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengambil langkah-langkah penegakan aturan secara profesional, humanis, dan persuasif. Penegakan hukum dan disiplin harus berjalan tegas namun tetap santun dan bersimpati kepada masyarakat yang melanggar, serta dilarang menggunakan tindakan kekerasan yang melampaui batas hukum. Satpol PP juga diwajibkan bekerja sama dan bersinergi dengan jajaran TNI dan Polri demi kelancaran pelaksanaan instruksi ini.
Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Ketua DPRD Kabupaten, Kejaksaan Negeri, Komando Distrik Militer, Kepolisian Resor, hingga para Kepala Distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni. (Wn).






Comment