Hukrim
Home / Hukrim / Kuasa Hukum Desak Polda Papua Barat Percepat Penanganan Kasus Dugaan Penghinaan

Kuasa Hukum Desak Polda Papua Barat Percepat Penanganan Kasus Dugaan Penghinaan

Manokwari, IndikatorNews.co.id – Kuasa hukum pelapor berinisial JF, Emanuel Ulian, S.H., mempertanyakan dan mendesak Polda Papua Barat agar segera mempercepat proses hukum kasus dugaan penghinaan di muka umum. Laporan polisi bernomor LP/B/352/X/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT dan STPLP/122/XI/2025/DITRESKRIMSUS dinilai berjalan sangat lambat meski telah dilayangkan sejak akhir tahun 2025.

Menurut Emanuel, laporan resmi diajukan pada 24 Oktober 2025 dan dilengkapi 8 November 2025 silam, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari penyidik PPA. Ia menegaskan kliennya belum merasakan keadilan dan kepastian hukum, sementara para terlapor masih beraktivitas bebas. Sabtu (6/5/2026).

Ia menyatakan kasus ini bukan hal sepele karena telah menyerang harkat dan martabat kliennya sebagai warga negara. Negara melalui aparat penegak hukum seharusnya hadir melindungi hak tersebut, sehingga kelambanan ini patut memicu pertanyaan terkait kinerja tim penyidik.

Selain itu, Emanuel khawatir lambatnya penanganan akan menimbulkan kecurigaan publik dan kesan hukum yang tidak adil hanya tegas terhadap kalangan tertentu saja. Ia menekankan bahwa siapapun pelakunya harus diproses hukum jika terbukti bersalah.

Secara hukum, ia berpendapat kasus ini telah memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah untuk penetapan tersangka. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta penyidik segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka demi mewujudkan keadilan bagi kliennya. (Wn).

Jelang HUt ke 23 Teluk Bintuni, Kapolres Ajak Warga Perangi Miras dan Jaga Kondusivitas

Comment

Leave a Reply